REFERENSI
Verifikasi dan validasi
keluarga berisiko stunting 2024
Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur
Daftar Hal yang
sering Ditanyakan Beserta Jawabannya
Silakan klik/sentuh/tap pada salah satu topik untuk melihat penjelasannya
Pelaksanaan dimulai dari tanggal 23 April 2024 sampai dengan 31 Mei 2024.
Sebagai catatan, sebagian dari pertanyaan-pertanyaan dan jawaban yang ada di sini sebenarnya sudah ada dalam materi workshop, namun mungkin banyak yang melewatkan sehingga sering ditanyakan
- PUS Baru yaitu PUS yang belum terdata dalam aplikasi Verval KRS 2024 (datanya belum dimasukkan sebagai PUS dalam aplikasi)
- Keluarga ada Ibu Hamil
- Keluarga ada Baduta
- Keluarga ada Balita
Target Verval:
1️⃣ Semua Keluarga yang masuk Kriteria Sasaran pada Aplikasi harus diverval. Untuk tiap Keluarga yang masuk sebagai Kriteria Sasaran dalam Aplikasi, maka lakukan kunjungan/wawancara. Jika ternyata dalam keluarga tersebut ada ibu Hamil, Baduta, atau Balita, maka harus lakukan verval dengan Aplikasi. Namun jika ternyata hanya PUS saja tanpa ada ibu Hamil, Baduta, Balita,maka tidak perlu diverval dengan Aplikasi (berarti bukan PUS baru)
*** D A N 👇👇👇 ***
2️⃣ Semua Keluarga riil di Lapangan yang ditemukan masuk Kriteria Sasaran juga harus diverval. Terlepas Keluarga tersebut pada Aplikasi kondisinya seperti apa (apakah masuk Kriteria sasaran, atau tidak masuk Kriteria Sasaran, atau malah belum terdaftar dalam Aplikasi), namun jika kondisi riil keluarga tersebut di lapangan masuk kriteria maka tetap harus diinput dalam Aplikasi Verval.
Catatan: pada Aplikasi ada pilihan agar dapat menampilkan semua Keluarga termasuk Keluarga yang tidak masuk Kriteria Sasaran
Jika tidak termasuk pada kondisi 1️⃣ & 2️⃣ di atas, maka tidak perlu diverval.
Apakah Progress Verval di Aplikasi Verval harus mencapai 100%?
Jawabannya: Progress Verval di Aplikasi Verval tidak harus 100%, namun yang PENTING adalah SEMUA KELUARGA di desa/kelurahan tersebut yang masuk dalam Kriteria Sasaran HARUS diVERVAL, tidak ada yang terlewat.
- PUS Baru yaitu PUS yang belum terdata dalam aplikasi Verval KRS 2024 (datanya belum dimasukkan sebagai PUS dalam aplikasi)
- Keluarga ada Ibu Hamil
- Keluarga ada Baduta
- Keluarga ada Balita
Target Verval:
1️⃣ Semua Keluarga yang masuk Kriteria Sasaran pada Aplikasi harus diverval. Untuk tiap Keluarga yang masuk sebagai Kriteria Sasaran dalam Aplikasi, maka lakukan kunjungan/wawancara. Jika ternyata dalam keluarga tersebut ada ibu Hamil, Baduta, atau Balita, maka harus lakukan verval dengan Aplikasi. Namun jika ternyata hanya PUS saja tanpa ada ibu Hamil, Baduta, Balita,maka tidak perlu diverval dengan Aplikasi (berarti bukan PUS baru)
*** D A N 👇👇👇 ***
2️⃣ Semua Keluarga riil di Lapangan yang ditemukan masuk Kriteria Sasaran juga harus diverval. Terlepas Keluarga tersebut pada Aplikasi kondisinya seperti apa (apakah masuk Kriteria sasaran, atau tidak masuk Kriteria Sasaran, atau malah belum terdaftar dalam Aplikasi), namun jika kondisi riil keluarga tersebut di lapangan masuk kriteria maka tetap harus diinput dalam Aplikasi Verval.
Catatan: pada Aplikasi ada pilihan agar dapat menampilkan semua Keluarga termasuk Keluarga yang tidak masuk Kriteria Sasaran
Jika tidak termasuk pada kondisi 1️⃣ & 2️⃣ di atas, maka tidak perlu diverval.
Apakah Progress Verval di Aplikasi Verval harus mencapai 100%?
Jawabannya: Progress Verval di Aplikasi Verval tidak harus 100%, namun yang PENTING adalah SEMUA KELUARGA di desa/kelurahan tersebut yang masuk dalam Kriteria Sasaran HARUS diVERVAL, tidak ada yang terlewat.
Langkah yang harus dilakukan juga berbeda tergantung kondisinya.
Pertama, dicoba login di perangkat (HP, laptop, dll) lain , pastikan apakah memang benar ada data dobel juga di perangkat lain tersebut.
Kedua, jika memang benar bahwa di perangkat lain tersebut juga muncul data dobel yang sama seperti di HP Kader, silakan cek tiap data Keluarga yang dobel-dobel tersebut secara detail, termasuk berapa jumlah dan nama-nama masing-masing anggota keluarganya, lalu ikuti petunjuk di bawah ini:
▶️ Kondisi #1:
Jika ternyata isinya persis sama baik Kepala Keluarga maupun semua anggota keluarga lainnya
Penyebab:
Kemungkinan ada input dobel saat pelaksanaan PK/PPK
Yang harus dilakukan:
Pilih salah satu untuk diverval dengan status “Keluarga Ada”, dan sisanya diverval dengan status “Keluarga Tidak Ditemukan”.
Catatan: sebaiknya urutan yang diverval terlebih dahulu adalah keluarga yang akan diberi status “Keluarga Tidak Ditemukan”, dan terakhir barulah verval keluarga yang akan diberi status “Keluarga Ada”
▶️ Kondisi #2:
Jika ternyata nama Kepala Keluarganya sama, namun NIK-nya berbeda, istri dan anggota lainnya juga berbeda, berarti itu adalah kondisi dimana kebetulan saja nama Kepala Keluarganya sama tetapi sebenarnya bukan orang yang sama.
Penyebab:
Beda orang, beda keluarga, hanya kebetulan saja nama Kepala Keluarganya sama.
Yang harus dilakukan:
Dalam kondisi ini maka tiap data Keluarga tersebut harus diverval sendiri-sendiri, karena anggota keluarganya berbeda.
▶️ Kondisi #3:
Jika ternyata nama Kepala Keluarga dan NIK sama, namun nama istrinya berbeda, berarti itu adalah kondisi dimana seorang suami memiliki lebih dari 1 istri.
Penyebab:
Suami yang memiliki lebih dari 1 istri memang harus diinput sebagai data Keluarga yang terpisah untuk masing-masing istrinya (nama suami yang sama, dengan nama istri yang berbeda).
Yang harus dilakukan:
Dalam kondisi ini maka tiap data Keluarga tersebut harus diverval sendiri-sendiri, karena anggota keluarganya berbeda.
▶️ Kondisi #4:
Jika ada salah satu data Keluarga yang isinya paling lengkap, sedangkan data Keluarga yang lainnya tidak lengkap (misal: hanya ada Kepala Keluarganya saja)
Penyebab:
Operator SIGA saat melakukan input R1 Pelayanan KB (YanKB) tidak sesuai SOP, yaitu memilih menggunakan metode MANUAL untuk data akseptor yang sebenarnya sudah ada dalam SIGA.
Seperti diketahui, input YanKB dengan metode MANUAL akan otomatis menambahkan Keluarga baru pada SIGA.
Tiap kali Operator SIGA menginput dengan cara MANUAL tersebut, maka data Keluarga pada SIGA juga akan bertambah sehingga menjadi dobel-dobel.
Aplikasi Verval adalah bagian dari SIGA, sehingga data yang dobel-dobel tersebut akan muncul juga di Aplikasi Verval.
Seharusnya input metode MANUAL hanya digunakan jika data akseptor belum ada dalam SIGA.
Yang harus dilakukan:
- Keluarga yang ditemukan isi datanya paling lengkap tersebut diverval dengan status “Keluarga Ada”, dan sisanya diverval dengan status “Keluarga Tidak Ditemukan”.
- Catatan: sebaiknya urutan yang diverval terlebih dahulu adalah keluarga yang akan diberi status “Keluarga Tidak Ditemukan”, dan terakhir barulah verval keluarga datanya yang paling lengkap, yaitu yang akan diberi status “Keluarga Ada”.
- Operator SIGA saat melakukan input R1 YanKB untuk tidak menggunakan metode MANUAL untuk data akseptor sudah ada dalam SIGA, agar tidak terus menerus muncul lagi data dobel-dobel, yang pastinya akan membuat bingung dan menambah pekerjaan Kader.
Jika kita sudah memilih Keluarga Sasaran pada Aplikasi Verval, namun daftar keluarga yang muncul justru bukan keluarga sasaran (bukan PUS, tidak ada ibu hamil, baduta, maupun balita), kemungkinan sedang ada sedikit kendala pada Aplikasi.
Untuk mengatasi hal ini silakan lakukan filter secara manual.
Contoh, pasang filter “Verval Tidak” (untuk menampilkan hanya Keluarga yang belum difilter) DAN “Baduta Ya” (untuk memastikan yang tampil hanya keluarga yang mempunyai Baduta saja) seperti pada foto di bawah ini.

Selanjutnya jika semua Baduta sudah diverval, bisa lanjut filter selanjutnya “Verval Tidak” DAN “Balita Ya“, dst.
Namun harus tetap diingat bahwa target Verval tidak hanya Data Keluarga yang muncul sebagai sasaran di Aplikasi saja, namun juga harus melihat kondisi Keluarga riil yang ada di lapangan (terlepas apakah data sasarannya tampil di Aplikasi sebagai sasaran ataupun tidak). Untuk detail penjelasan terkait sasaran bisa baca juga di sini: KLIK/SENTUH DI SINI >>> 📝
Kader merasa tidak ada NIK yang sama.
Sebenarnya solusinya adalah cek semua anggota keluarga yang ada, hingga ke anggota keluarga yang terakhir.
Pada contoh foto di atas, Kader sedang melakukan pemutakhiran pada Anggota Keluarga ke-2, sedangkan total anggota keluarga ada 5.
Maka Kader harus mencari di mana NIK kembar tersebut hingga Anggota Keluarga ke-5 (pencarian tidak hanya sampai Anggota Keluarga ke-2 saja). Kebanyakan Kader belum memeriksa NIK hingga anggota keluarga yang terakhir.
Dapat dipastikan bahwa diantara 5 anggota keluarga tersebut, ada NIK yang kembar. Silakan cek secara teliti hingga anggota keluarga terakhir.
Seperti yang pernah disampaikan dalam workshop, dapat disimpulkan beberapa hal terkait Peringkat Kesejahteraan pada aplikasi Verval KRS:
- Peringkat Kesejahteraan Keluarga (sangat miskin, miskin, hampir miskin, dan tidak miskin) yang dilakukan penghitungannya oleh Kemenko PMK (Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan) dan TNP2K (Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan), dengan memanfaatkan data Pendataan Keluarga dan Pemutakhiran (demografi, pendidikan, pekerjaan, fasilitas rumah, kepemilikan aset) dari tahun sebelumnya, bukan dari hasil Verval KRS yang saat ini sedang berlangsung
- Karena Peringkat Kesejahteraan yang tampil adalah hasil dari penghitungan tahun sebelumnya, maka hanya untuk digunakan sebagai informasi saja, tidak untuk diubah disesuaikan data sekarang
- Dapat kita lihat juga bahwa untuk Keluarga yang baru saja ditambahkan, tidak muncul Peringkat Kesejahteraannya, karena belum dihitung
- Penghitungan penentuan Peringkat Kesejahteraan bukan dilakukan oleh BKKBN ataupun tenaga di Lapangan, melainkan oleh lembaga/kementrian lain seperti disebutkan di poin nomor 1
- Penghitungan Peringkat Kesejahteraan tidak hanya menggunakan data PK/PPK dari BKKBN saja, melainkan juga membutuhkan data tambahan dari sumber lain, sesuai dengan rumus yang ada di bawah ini
- Kader tidak perlu menghitung Peringkat Kesejahteraan menggunakan rumus tersebut, tetapi yang penting Kader mengisi data Verval KRS pada aplikasi dengan data yang berkualitas, yaitu data riil sesuai kondisi sesungguhnya
- Untuk pemutakhiran Peringkat Kesejahteraan nantinya akan dilakukan oleh Kementrian/Lembaga yang berwenang
RUMUS PENGHITUNGAN PERINGKAT KESEJAHTERAAN:


Referensi Verval KRS 2024
dikelola oleh Fajar Mukti
